Masjid Agung Jawa Tengah




   

     Pembangunan MAJT berawal dari kembalinya lahan tanah yang merupakan banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang kepada masyarakat muslim Semarang setelah melalui perjuangan panjang sejak tahun 1980. Kembalinya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang inilah yang menjadi latar belakang sejarah pendirian Masjid Agung Jawa Tengah.
    Raibnya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang berawal dari proses tukar guling tanah wakaf Masjid Kauman seluas 119,127 ha yang dikelola oleh BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) bentukan Bidang Urusan Agama Depag Jawa Tengah. Dengan alasan tanah itu tidak produktif, oleh BKM tanah itu di tukar guling dengan tanah seluas 250 ha di Demak lewat PT. Sambirejo. Kemudian berpindah tangan ke PT. Tensindo milik Tjipto Siswoyo.
    Proses tukar guling tersebut tidak mulus karena tanah di Demak itu sudah tak tentu rimbanya karena sudah ada yang menjadi laut, sungai, kuburan dan lainnya. Berbagai upaya hukum yang ditempuh untuk mengembalikan tanah itu menemui jalan buntu. Dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkama Agung, BKM Masjid Kauman selalu kalah. Hari Senin 27 Juli 1998, KHMA Sahal Mahfudh, waktu itu Ketua Umum MUI Jawa Tengah, bersama Drs. H. Ali Mufiz Ketua MUI dan dosen Fisip Undip, Dr. H. Noor Achmad, MA (Ketua Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid) dan Drs. HM Chabib Toha MA sekretaris MUI Jawa Tengah mengadakan rapat tentang bandha Masjid Kauman Semarang yang hilang.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer